Mulai Normal, Pemerintah Diminta Perhatikan Hak Kaum Disabilitas



Pemerintah berencana akan menerapkan new normal (kehidupan baru) di tengah pandemi COVID-19. Rencana itu diminta juga memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh (Ninik). Dia menilai, selama ini hak kaum disabilitas belum banyak disinggung pemerintah.
"Dalam kenormalan baru atau new normal salah satu yang perlu juga kita perhatikan adalah persoalan hak hak disabilitas," kata Ninik kepada wartawan, Minggu (31/5).

Ninik menyebut, dengan diterapkannya physical distancing (menjaga jarak) sebagai konsekuensi dari new normal, hal itu akan menjadi masalah baru untuk kaum disabilitas.
"Contoh, soal physical distancing. Tentu tidak mudah bagi teman-teman (disabilitas) yang mereka ke mana-mana kalau tempat yang sangat familiar mereka bisa dibantu sama tongkatnya. Tetapi kalau tempat-tempat yang tidak familiar mereka biasanya membutuhkan yang menuntun mereka," ujar politikus PKB itu.
"Lah ini, tentu akan sulit kalau ada physical distancing," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ninik juga menyinggung soal sekolah untuk kaum disabilitas. Sekolah inklusif untuk penyandang disabilitas menurutnya selama ini belum ada semacam pedoman (guide-line).

"Sekolah inklusi ini selama ini juga belum ada semacam guidline-nya. Contohnya, mengajar temen temen disabilitas itu butuh teknik-teknik tersendiri. Dan teknik-teknik tersebut apakah benar-benar bisa dikuasai oleh yang ada di sekitar rumahnya: orang tua, saudaranya atau tidak. Nah, ini yang menjadikan school from home ini challenging tersendiri," sebut Ninik.
Lebih lanjut, legislator dapil Jatim itu meminta pemerintah memikirkan hak penyandang disabilitas itu. Sebab, dari segi kebutuhan, penyandang disabilitas memiliki alat bantuan khusus yang itu hanya dimiliki di sekolah.
"Hal-hal seperti ini yang harus dipikirkan juga oleh pemerintah. Tidak bisa kelompok disabilitas ini ditinggalkan dalam kenormalan baru. Kita tidak bisa membicarakan soal kenormalan baru dengan meninggalkan kelompok-kelompok rentan lainnya. Kelompok disabilitas ini termasuk kelompok rentan yang harus juga diperhatikan," tandas Ninik.


Sebagai rencana tahap awal, new normal akan diterapkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota. Nantinya, untuk menjamin kedisiplinan masyarakat TNI-Polri akan dikerahkan. Saat ini pemerintah terus merampungkan persiapan menuju penerapan new normal.